oleh

Terlibat Politik Praktis, Panwaslu Panggil Kepala Desa dan ASN

Citrust.id – Panwaslu Kabupaten Majalengka melalu sentra Gakkumdu memanggil 1 orang PNS dan 1 orang perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati wakil bupati Majalengka, Kamis (22/02).

Undangang klarifikasi dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait kehadiran mereka di kampanye.

“Klarifikasi ini kan hanya sebatas pengujian material saja, kaitan motif atau benar tidaknya kehadiran mereka di kampanye. Bukan menghakimi,” ungkap Alan.

Semua Pelanggaran yang mengandung tindak pidana yang terjadi selama kampanye, akan ditangani oleh gabungan antara Bawaslu, POLRI dan KEJAKASAAN RI yang terhimpun di Sentra Gakkumdu.

“Setelah penetapan pasangan calon, semua pelanggaran yang terjadi selama kampanye yang mengandung unsur pidana akan ditangani langsung oleh Sentra Gakkumudu,” jelas Alan Barok selaku koordinator Sentra Gakkumdu Panwaslu Majalengka.

“Kalo kita cermati setidaknya ada 4 ketentuan pidana yang menjadi koridor dalam tahapan kampanye ini. Antara lain, pertama, Larangan Kampanye di Luar Jadwal. Kedua, larangan kampanye mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, Ketiga, larangan kampanye yang mengatur tentang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD Negara RI 1945; Keempat yang mengatur larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye,” jelas alan.

Ia menambahkan, semua Paslon harus mengikuti peraturan yang sudah diundangkan dan ditetapkan.

“kami tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada setiap paslon, Timses atau parpol pengusung dan pendukung hendaknya mengikuti semua aturan yang ada, Karena toh ujungnya akan merugikan diri sendiri,” Pungkas Alan.

Hasil klarifikasi tersebut, lanjut Alan, akan didalami lebih lanjut di sentra Gakkumdu untuk dikaji kaitan unsur-unsurnya pidananya.

“Jika terbukti kuat memenuhi unsur-unsur pidana kemungkinan besar ini akan diproses lebih lanjut sebagimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika tidak memenuhi, otomatis kita hentikan,” ujar Rino waluyo, Penyidik Gakkumdu dari unsur Kapolres Majalengka. /abduh

Komentar