oleh

SE Penundaan Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Yang Terindikasi Korupsi

Citrust.id – Calon Kepala Daerah yang menjadi tesangka kasus korupsi ditunda dengan dikeluarkannya surat edaran dari kepolisian terkait penundaan pemeriksaan calon kepala daerah yang terindikasi terlibat kasus korupsi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto yang menjelaskan bahwa Kapolri Toto Kanavian menyarankan agar proses terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ditunda selama pilikada bejalan.” Pak kapolri sudah menyarankan agar kasus hukum yang terkena kepada kepala daerah yang terindikasis kasus korupsi diberhentikan dulu sampai dengan masa pilikada serentak selesai, karena ditakutkan dimanfaatkan untuk menjatuhkan calon tertentu,” ujarnya (19/03/2018) diwartakan tempo.

Lanjutnya lagi, sedangkan bagi bagi yang terkena OTT dan terlibat dalam tindak pidana pemilu maka tidak ditunda pemeriksaannya. Karena hal itu sesuai dengan UU Pilikada yang dilakukan prosesnya selama 14 hari. ” dalam Udang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilikada disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan,” ujarnya. /sw

Komentar