oleh

Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Sindikat Narkotika Tembakau Sintetis Jenis Gorila

Citrust.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka telah berhasil Pengungkapan Pelaku penyalahgunaan Narkoba sintetis jenis tembakau gorila, Senin (16/04/2018).

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Narkoba AKP Darli identitas Pelaku nama Inisial RG (23) warga Blok Jumat Rt 04/04, Desa Panjalin kidul, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten majalengka.

“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus tembakau sintetis jenis Gorila yang disimpan didalam bungkus kemasan golden bear, 26 linting tembakau sintetis jenis gorila, 1 linting tembakau sintetis jenis gorila sisa pakai buah handphone merk oppo type A37 warna putih pink dan 1 plastik pahpir sisa pakai,”ungkap dia.

Pelaku ditangkap Tempat kejadian bertempat di Blok Ucap gawe, Desa Prapatan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dan waktu kejadian pada hari kamis tanggal 12 April 2018, sekitar pukul 08.30 Wib.

Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 12 April 2018. sekitar jam 20.30 Wib, telah diamankan 1 (satu) orang pelaku penyalahguna narkoba sintetis jenis tembakau gorila, dan bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli secara online, dgn harga rp. 610.000,-

“Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo PERMENKES RI no 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika,”pungkas dia. /abduh

Komentar