oleh

Ratusan Napi Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Dapat Remisi

Citrust.id – Pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73, sebanyak 614 orang dari 844 warga binaan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, Agus Irianto, menjelaskan, pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan berdasarkn Surat Keputusan Kemenkumham tentang Remisi Umum Kepada narapidana dan Anak Pidana.

Dukatakan Agus, sebanyak 70 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan, 163 narapidana mendapat remisi 5 bulan, 142 narapidan remisi 4 bulan, 134 narapidana remisi 3 bulan, 73 narapidana remisi 2 bulan dan 32 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Sedangkan untuk 13 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 3 narapidana diantaranya langsung bebas, sedangkan 10 narapidana sisanya harus menjalani subsider (kurungan) terlebih dahulu.

Adapun 230 orang narapidana sisanya, lanjut Agus, tidak diusulkan Remisi Umum dikarenakan terjerat beberapa kasus. Seperti 35 narapidana masih dalam kasus Tipikor, 3 narapidana kasus terorisme, 95 narapidana kasus narkotika, 11 narapidana terpidana mati, 56 narapidana terpidana seumur hidup dan 30 narapidana sedang menjalani pidana denda.

“Meraka bukan tidak mendapatkan remisi, namun masih ada beberapa syarat yang masih belum terpenuhi,” tuturnya.

Sementara, Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik, yang turut hadir pad upacara tersebut, mengatakan,remisi itu diharapkan akan membuat perubahan bagi para napi.

“Remisi itu juga merupakan integrasi bagi lapas dan pemerintah pusat,” ungkapnya. /haris

Komentar