oleh

PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar FGD Bahas Pengelolaan Aset

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 3 Cirebon mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dalam upaya Penjagaan dan Wawasan Terkait Kepemilikan Aset Negara Dalam Penguasaan PT KAI, di Hotel Prima, Kota Cirebon (18/12/2018).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati dan dihadiri sejumlah instansi maupun stakeholder.

Pada kesempatan itu, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Ida Hidayati, menjelaskan, PT KAI merupakan BUMN yang terbentuk dari hasil nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Perusahaan Kereta Api Negara (SS) dan Perusahaan Kereta Api Swasta (VS).

Dikatakan Ida, UU Nomor 86 Tahun 1958 menyatakan, perusahaan swasta Belanda yang dinasionalisasi asetnya berubah menjadi barang milik/kekayaan negara. Setelah itu diserahkan menjadi aset instansi pemerintah yang ditunjuk untuk mengelolanya.

“Maka, setelah proses nasionalisasi, aset kedua perusahaan tersebut baik, bergerak maupun tidak bergerak (aset tetap), seluruhnya dialihkan kepada PT KAI untuk dikelola,” ujarnya.

Ida memaparkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya PT KAI tunduk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.  PT KAI sebagai BUMN juga memiliki beberapa tujuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur bahwa kegiatan BUMN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09 2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

“Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan model optimalisasi aset untuk menunjang bisnis perkeretaapian, antara lain sewa, BOT, BTO, KSO, KSU, dan Pinjam Pakai,” kata Ida.

Dengan memperhatikan peraturan-peraturan itu, lanjut Ida, dalam menjalankan kegiatan usahanya PT KAI harus memaksimalkan segala aspek yang dimiliki. Mulai dari aset-aset yang berkaitan dengan sarana dan prasarana kereta api hingga pendayagunaan aset tanah dan bangunan milik PT KAI.

Sejak 2009, manajemen PT KAI mulai memusatkan perhatiannya untuk melakukan perbaikan kinerja perusahaan terutama pada aktivitas bisnis utama PT KAI, yakni transportasi.

Tahap demi tahap manajemen melakukan penataan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan usaha transportasi kereta api, seperti peningkatan pelayanan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana kereta api, keamanan, kebersihan, ketertiban dan pemberlakuan peraturan beserta sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.

Seiring dengan terus dilakukannya perbaikan dan peningkatan kualitas transportasi kereta api, manajemen juga melihat potensi yang begitu besar dari aset-aset tanah dan bangunan yang dimiliki PT KAI.

“Untuk itu, manajemen juga melakukan penertiban, penataan dan pendayagunaan terhadap aset tanah dan bangunan PT KAI. Hal itu ditujukan untuk mendukung aktivitas bisnis utama PT KAI dalam rangka mengejar keuntungan,” ungkap Ida.

Ia menambahkan, dalam melakukan penataan dan pendayagunaan aset tetapnya, PT KAI harus menghadapi berbagai permasalahan.

Permasalahan yang saat ini dihadapi PT KAI khususnya di Daerah Operasi 3 Cirebon dan dirasa paling krusial adalah penolakan untuk mengikat Perjanjian Pemanfaatan Aset, persepsi dan opini masyarakat terkait kepemilikan aset negara yang penguasaanya ada pada PT KAI.

Permasalahan tersebut disebabkan masyarakat yang kurang paham tentang kesadaran memanfaatkan aset tetap BUMN dan kepemilikan aset PT KAI dalam menunjang bisnis perkeretaapian.

“Perlu dipahami, dalam melaksanakan penertiban dan pendayagunaan aset tetap, PT KAI selalu berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, yaitu Polri, TNI, BPN dan kejaksaan serta disupervisi KPK,” pungkas Ida. /haris

Komentar