oleh

Polres Majalengka Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Liar

Majalengkatrust.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjualan satwa yang dilindungi jenis Kukang Jawa, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Modusnya pelaku memperdagangkan satwa jenis Kukang lewat media sosial,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto kepada awak media, saat ekpose pada Senin (23/01).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku AS warga blok Sabtu RT 003 RW 002 Desa Buah Kapas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka sebanyak 8 ekor Kukang Jawa, 2 buah keranjang buah-buahan, senter, dan handphone.

Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, pelaku AS terbukti melakukan penangkapan, memelihara dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi negara berupa 8 Kukang Jawa.

“Terdakwa menangkap Kukang Jawa di kebun milik warga di Desa Buahkapas, dan penangkapan dilakukan malam hari selanjutnya oleh pelaku diperjualbelikan,” jelas AKBP Mada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

“Kita juga sedang dalami, apakah kasus penjualan Kukang ini ada hubungannya dengan kasus serupa di Cirebon,” tukas AKBP Mada. (Abduh)

Komentar