oleh

Polres Majalengka Serahkan 79 Satwa Langka Kukang Jawa ke BKSDA

Citrust.id – Polres Majalengka menyerahkan satwa yang dilindungi Kukang Jawa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat di Aula Kanya Wasistha, Polres Majalengka, Kamis (10/1/2019).

Kukang Jawa tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Didin Syarifudin, disaksikan pengurus Internasional Animal Rescue, Aris Hidayat.

Kapolres AKBP Mariyono menjelaskan, sebelumnya, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 79 kukang jawa.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka dan sebanyak 79 hewan langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus.

“Hewan itu dikumpulkan di kandang kayu. Setelah terkumpul banyak rencananya akan dijual,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Didin Syarifudin, mengatakan, dari 79 ekor Kukang Jawa atau Nycticebus, mati dua ekor karena stres sehingga tersisa 77 ekor.

“Kukang Jawa atau Nycticebus itu akan diserahkan kepada Internasional Animal Rescue agar dirawat hingga benar-benar bisa dilepas kembali ke alam liar,” katanya. (Abduh) 

Komentar