oleh

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Langka

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengbongkar sindikat dan mengamankan pelaku jual beli satwa langka yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Hari ini kami lakukan upaya represif kepada tersangka jual beli satwa yang dilindungi supaya memberikan efek jera,” tutur Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, yang didampingi Kasat Reskrim M.Wafdan Muttaqin, dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus jual beli satwa liar dan dilindungi di Polres Majalengka, Senin (12/11/2018).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, seorang berinisial FN (22), Mahasiswa, warga Kelurahan Majalengka wetan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dia menerangkan, penangkapan FN dilakukan usai polisi mendapat laporan tentang perdagangan satwa langka di media sosial dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

Proses penangkapan adanya temuan dari media sosial berupa Facebook tentang jual beli satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Majalengka, dan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan secara mendalam dan terdapat salah satu orang yaitu tersangka FN.

Kemudian dilakukan proses penangkapan di rumahnya dan ditemukan beberapa satwa yang dilindungi di dalam rumahnya tersebut. Maka dengan adanya hal tersebut tersangka FN dilakukan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 ekor Landak jawa (Hystrix Javanica). berikut kandang terbuat dari besi, 1 ekor Kukang (Nycticebus Javanicus) berikut kandang terbuat dari besi, 1 buah handphone merk Xiaomi Red Mi hitam, 1 buah buku tabungan bank BNI Syariah norek: 1019337584. An.YN, 1 buah sarung tangan Glove dan 1 buah gelang tangan warna merah.

Tersangka FN menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan cara yaitu FN yang tergabung dalam komunitas pencinta Satwa membeli satwa dari orang lain kemudian disimpan serta dipelihara di rumahnya sendiri yang selanjutnya Satwa tersebut dijual untuk diiklankan melalui sarana Sosmed berupa Facebook serta COD (Cas On Delivery).

Apabila ada yang minat terhadap Satwa milik terlapor lalu pembeli dan terlapor saling tukar nomor kontak dengan tujuan untuk menentukan tempat lokasi transaksi jual beli satwa tersebut. Sedangkan untuk pembayaran melalui transfer melalui ATM Bank BNI Syariah dengan norek: 1019337584.An.YN.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, SIk, MSi mengatakan tersangka FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ucapnya./abduh

Komentar