oleh

Pemkab Gunung Kidul Tindak Tegas Tempat Hiburan Yang Tak Berijin

Citrust.id – Puluhan tempat hiburan yang berdiri di Kabupaten Gunung Kidul mendapatkan reaksi tegas dari pemerintahan daeah (pemda), hal itu dilakukan karena yang mempunyai izin usaha cuma dua tempat sehingga dilakukan penertibannya dengan tindakan sesuai dengab peraturan yang berlaku.

“puluhan tempat hiburan diwilayah kabupaten gunung kidul terpaksa harus dilakukan tindakan tegas, karena cuma dua tempat hiburan yang mempunyai izin usaha, karenanya pemrintahan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan, dan mereka ilegal,” ujar Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Gunung Kidul Irawan Jatmiko (09/03/2018) diwartakan tribun.

Lanjutnya lagi, bahwa sikap tegas yang dilakukan oleh Pemkab Gunung Kidul sebagai bentuk penertiban agar mereka mengikuti dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya diketahui bahwa Pemkab telah melakukan beberapa penutupan tempat hiburan diantaranya Satpol PP Gunungkidul, menyegel tempat hiburan malam, Orchid di Jalan Baron, Desa Mulo, Wonosari, pada, Jumat, maupun Queen Cafe yang berlokasi di Hotel Orchid disebut Alsinto memang tidak mempunyai izin telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang hiburan malam. /sw

Komentar