oleh

Pelaku Judi Remi dan Biliar Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota

Citrust.id – Seorang pelaku judi biliar dan dua pelaku judi remi di Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Minggu (20/5).

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Rynaldi N Sitintak itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ronald Ronaldy melalui Kasubag Humas Iptu Yuliana, menjelaskan, pelaku judi biliar yang diringkus adalah A (25) asal Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan, satu pelaku judi yang sedaerah dengan A, yakni K (27) seorang pengangguran, saat ini jadi buronan.
Barang bukti yang diamankan yakni uang sejumlah Rp31 ribu, bola biliar masing-masing satu warna putih kuning, putih oranye nomor 13, putih hijau nomor 6 serta 54 kartu remi warna abu-abu.

Sementara itu, pelaku judi remi yang diamankan, yakni J alias Mamat (45) asal Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Dua orang ditetapkan sebagai buronan, K (32) dan S alias Priyono (42).

“Barang bukti diamankan uang sejumlah Rp27 ribu, 56 buah kartu remi warna abu-abu dan 15 buah warna merah,” kata Iptu Yuliana.

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan pelaku judi remi lainnya, yakni S alias Gandi (40) asal Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Dua orang yang sedaerah dengan Gandi jadi buronan, yakni I (40) dan T (30).

Barang bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp200 ribu, 22 buah kartu remi warna biru, 74 buah kartu remi warna merah strip kecil, 11 buah kartu remi warna merah strip besar.

Diamankan juga tujuh unit sepeda motor.
“Kini, para pelaku tengah diperiksa Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Yuli. /haris

Komentar