oleh

Ombusman : Meminta Mendagri Untuk membatalkan Keputusan tentang 2 Plt Gubenur

Citrust.id – Polemik Pengangkatan Pejabat Plt Gubenur Jawa Barat dan Sumatera Utara terus menuai pro dan kontra, kali ini Ombudsmen RI melakukan kritik terhadap Mendagri Tjahyo Kumolo.

Laode Ida salah satu anggota Ombudsman mengatakan, “bahwa keputusan Mendagri tentang pengangkatan Plt Gubenur dari Polri menyalahi aturan, dan kalau hal ini dilakukan maka kesalahan yang sama juga terjadi seperti tahun lalu, dan ini maladministrasi”, katanya di jakarta (29/01/2018) dilansir MetroTv.

Anggota Ombudsman yang lainya juga Ahmad Suaedi mengatakan,”bahwa mendagri telah menyalahi aturan UU Polisi Nomor 2 tahun 2002, yang menyatakan bahwa kepolisian boleh manjabat jabatan d luar kepolisian jka pensiun. Mendagri juga menggunakan Permendagri Nomor 76 tahun 2016 ke Permendagri Nomor 1 tahun 2018 perlu di curigai,” dan Kita meminta batalkan Permendagri Nomor 1 Tahu 20018 dan mengembalikannya pada Permendagri Nomor 76 tahun 2016″, katanya tegas. /SW

Komentar