oleh

Merasa Ditipu Perusahaan Asuransi, ASN di Majalengka Ancam Lapor Polisi

Citrust.id – Salah seorang nasabah PT Asuransi Jiwa Bumiputera cabang Majalengka, Yati Mulyawati (32) warga Blok Desa RT 003 RW 002, Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka mengeluhkan sikap Perusahaan Asuransi Bumiputera yang dinilai telah merugikan dirinya sebagai nasabah.

Perusahaan cabang yang kantornya terletak di jalan KH Abdul Halim samping Griya Toserba tersebut, diduga melakukan pemindahan keanggotaan nasabah secara ilegal.

Yati Mulyawati merasa tertipu karena tiba-tiba tanpa pemberitahuan, dipindahkan menjadi nasabah perusahaan asuransi lain yang bernama Bhineka Life.

“Saya merasa tertipu, karena kontrak polis saya dengan Bumiputera, namun sepihak tanpa pemberitahuan dipindahkan menjadi nasabah perusahaan asuransi Bhinneka Life,” kata Yati, Jumat (06/04).

Kronologisnya, ungkap Yati, berawal saat dirinya mendapat SMS/pesan singkat dari nomor yang mengaku perusahaan asuransi Bhinneka pada 3 April 2018 pukul 08.19 WIB, yang isinya sebagai berikut: “Nasabah Yth. Polis nomor 217180213105 jatuh tempo 05/04/2018 sebesar Rp1.556.100,- silahkan transfer ke BNI 9881202317065191 atau BRI 88304000008252”.

“Selama ini saya memang selalu transfer untuk bayar premi asuransi ke Bumiputera, tiba-tiba saya jadi nasabah Bhinneka Life makanya hari ini saya mempertanyakan ke pihak Bumiputera, kenapa saya dipindahkan menjadi nasabah perusahaan Asuransi yang lain tanpa pemberitahuan,” ungkap Yati yang juga PNS/ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Yati mengungkapkan, dirinya telah menjadi nasabah PT Asuransi Jiwa Bumiputera sejak 5 Juli 2017 dengan macam Asuransi Pendidikan Bumiputera Proteksi Cerdas selama 14 tahun, dan membayar premi per tiga bulan sebesar Rp1.556.100,-.dan total sudah sekitar Rp 4.500.000,- yang dibayarkan.

“Jawaban pihak Bumiputera dari perwakilannya tidak memuaskan, katanya semua nasabah tahun 2017 semuanya dipindahkan menjadi nasabah Bhinneka Life karena ada masalah internal antara Bumiputera dengan Bhinneka Life, kalau tidak jelas dan uang saya tidak kembali saya akan lapor Polisi,” ancam Yati.

Tati juga mengungkapkan kekecewaanya karena ketika dirinya mendatangi kantor perusahaan Asuransi Bhinneka Life, di Ruko jalan raya Tonjong-Jatiwangi depan SMKN 1 Majalengka, kantor tersebut tutup dan tidak ada aktivitas hanya ada spanduk bertuliskan Bhinneka Life.

“Mana tanggung jawab pihak Bumiputera, seenaknya saja memindahkan nasabah ke perusahaan asuransi lain tanpa izin dan pemberitahuan, ini penipuan,” imbuh Yati menumpahkan kekecewaannya.

Sementara itu pihak PT Asuransi Jiwa Bumiputera melalui perwakilannya, Atik, ketika dikonfirmasi menyatakan permohonan maaf dan hal itu terjadi karena ada perubahan manajemen di internal Bumiputera, yang sebelumnya memakai Badan Hukum PT Bhinneka sesuai peraturan pemerintah.

“Namun dalam perjalanannya, pihak Bhinneka atau investor tersebut tidak memenuhi kewajibannya sehingga kami tidak bekerjasama lagi dan mohon maaf semua nasabah mulai tahun 2017 dipindahkan menjadi nasabah Bhinneka Life, semua itu mungkin kebijakan yang di atas,” ungkap Atik.

Namun Atik mengatakan pihaknya tidak bisa menjamin, hanya menyarankan nasabah yang beralih ke Bhinneka, agar meneruskan dan membayar premi lewat Bank dan rutin mengeceknya.

“Kalau mau berhenti, kami bisa Bantu klaimnya atau bisa meneruskan lagi di Bumiputera setelah berhenti di Bhinneka,” ungkapnya. /abduh

Komentar