oleh

Mahasiswa Gruduk Kantor BKAD Pertanyakan Kenaikan PBB

Majalengkatrust.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar audiensi bersama BKAD Majalengka terkait kebijakam kenaikan NJOP dan PBB. Senin (08/05) di Jalan Ahmad Yani.

Ketua PMII Majalengka, Fauzi menganggap Pemda Majalengka tidak menggunakan kaidah hukum dalam menaikan PBB, karena tidak susai dengan Perda No. 2 tahun 2012 pasal 6 ayat 2.

“Kami menemukan dilapangan semua wilayah mengalami kenaikan NJOP, dan hal ini bertentangan dengan statmen bupati disalah satu media, yang menyatakan NJOP berlaku baru untuk sembilan kecamatan,” ujarnya.

Selain itu, Fauzi mempertanyakan isi dariĀ  surat keputusan Bupati yang tidak dicantumkan wilayah-wilayah mana saja yang mengalamiĀ  kenaikan PBB setiap tahunya.

“Disini tidak jelas barometer penilaian suatu wilayah yang mengalami perkembangan, sehingga bisa dikatakan nialai objek pajaknya bisa naik,” katanya.

Meski demikian, PMII berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah mempertimbangkan asas kemanusiaan serta kemampuan masyarakatnya.

“Setiap kebijakan harus menurut pada aturan, meski untuk peningkatan PAD, tapi keluhan dan jeritan masyarakat harus juga dipertimbangkan,” tuturnya.

Ketua BKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Suherlan mengatakan, masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan tarif pajak bumi dan banguan, serta meminta keringanan atas pembayaran pajak tersebut, dipersilahkan mengajukan permohonan ke BKAD.

“Masyrakat yang tidak mampu bayar pajak, masyarakat yang mengeluh pajaknya lebih besar dari harga objek pajak, serta masyarakat yang tanahnya tidak produktif, silahkan mengajukan keberatan atau meminta keringanan kepada BKAD,” papar Lalan, saat berdialog bersama PMII Kabupaten Majalengka, di Aula BKAD setempat.

Dikatakannya, pihaknya berjanji akan turun ke lapangan mengecek kebenaran pengajuan itu, kalau benar di kabulkan, kalau tidak, ya tidak akan dikabulkan.

Diakuinya, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dan pengajuan itu, bahkan setiap hari tim BKAD bergerak kelapangan mengecek laporan tersebut.

Menururnya, hal itu dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik, sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kenaikan NJOP dan PBB ini.

“Pengajuan keberatan maupun keringanan dilakukan selama 3 bulan, setelah SPPT diterima oleh wajib pajak. Kalau setelah itu, kami tidak menerima permohonan. Dan ingat, wajib pajak tidak bersifat final,” katanya.

Selain itu, Lalan menurutkan, ada dua pertimbangan kenaikan NJOP. Pertama, untuk melindungi hak-hak masyarakat. Karena menurut pantauan BKAD, telah banyak transaksi di sembilan Kecamatan di wilayah utara, khsusunya kawasan yang masuk Aero City.

Dikatakanya, dari laporan notaris, ada sekitar 1000 hektar tanah telah beralih nama, dari pemilik warga Majalengka, menjadi milik warga diluar Majalengka, dan itu menjadi salah satu indikatornya.

“Para investor atau cukong telah membeli tanah masyarakat masyarakat dengan harga murah, karena NJOP sebelum di naikan mengatur, harga tanah yang murah. Kalau sekarang, masyarakat akan bisa melindungi tanahnya dari transaksi jual beli tanah dengan harga murah,” paparnya.

Kedua, kenaikan PBB untuk meningkatkan fiskal pemeintah daerah. Perlu diketahui, lanjutnya, kemampuan fiskan sangat terbatas. Ini saja, kata dia, kalau target penerimaan dari PBB seusai target, maka tidak akan mampu menutupi kekurangan fiskal daerah.

“Pemda punya kewajiban mengalokasikan dana desa sebesar 131 milyar, salah sumbernya dari PBB. Sesangkan Kalau semua bayar pajak hanya menghasilkan 65 milyar, dari potensi PBB 100 milyar. Itu berarti masih punya kekurangan,” imbuhnya.

Lalan mengakui, kenaikan PBB bukan hanya diwilayah utara saja, namun hampir disemua wilayah yang dikategorikan wilayah berkembang dan perekonomian maju. Hal itu didasari nilai bangunan yang mengalami kenaikan setiap tahunya.

“Kenaikan NJOP dan PBB itu berbeda acuan, ada yang mengcau ke Perbup, ada yang mengacu ke perda. Maka dsri itu, kami terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini,” jelas dia. (Abduh)

Komentar