oleh

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Istrinya Sendiri di Kaliwedi

Citrust.id – Jajaran Polsek Kaliwedi dibantu anggota tim Tekab Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Blok Asinan Dusun III Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada Rabu (25/07).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto SIK MSI melalui Kapolsek Kaliwedi AKP Mugi Raharjo mengatakan, pelaku Tomi (26) tega membunuh istrinya TO (24) yang masih dalam proses perceraian.

Korban yang merupakan warga Blok Asinan Dusun III Desa Wargabinangun Kec. Kaliwedi, Kab. Cirebon meninggal dunia dengan bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke RS Arjawinangun, namun nyawanya tidak bisa tertolong. Peristiwa tersebut diketahui oleh keponakan korban bernama Mukholifah (16).

Pelaku diduga emosi terhadap korban karena tidak mau diajak rujuk kembal, dikarenakan status perkawinannya sedang dalam proses perceraian.

“Jadi korban tidak mau diajak rujuk. Korban mau bercerai tapi pelaku tidak terima,” tutur AKP Mugi Raharjo, Kamis (26/07).

Berkat kesigapan anggota Polsek Kaliwedi dibantu oleh anggota unit Reskrim Polres Cirebon, Pelaku tersebut berhasil ditangkap pada pagi harinya Kamis (26/07) sekitar jam 08.00 WIB di tempat persembunyianya, di area persawahan Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto SIK.MSi melalui Kapolsek Kaliwedi AKP Mugi Raharjo mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang terlibat, atas dedikasinya dalam menjalankan tugas sehingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap. /citrust.id

Komentar