oleh

Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon: Tak Semua Persoalan Pilkada Harus Ditangani di MK

Citrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018, Rabu (1/8) sore.

Agenda sidang kedua itu mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Kota Cirebon beserta Panwaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat dan Paslon Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) yang diwakili kuasa hukum masing-masing.

Sidang yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Aswanto serta Hakim Anggota Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.

Majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada termohon terkait dugaan pelanggaran pilkada yang diajukan pemohon, seperti pembukaan kotak suara, pemindahan kotak suara dan lain-lain.

Kuasa Hukum Paslon Bamunas S Budiman dan Effendi Edo (OKE), Sururudin, mewakili Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dari bukti-bukti yang ditunjukan jadi sinyal sidang akan berlanjut. Pihaknya tidak akan mengubah tuntutan, justru akan kumpulkan bukti atau hal-hal yang menguatkan.

“Kami akan cari bukti-bukti baru untuk menyanggah dalil-dalil termohon,” katanya.

Sementara, menurut Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata, undang-undang telah mengatur lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan pilkada. Mulai dari Panwaslu, Bawaslu, Gakkumdu, PTUN hingga terakhir oleh MK.

Absar menegaskan, MK hanya berwenang pada sengketa proses perhitungan suara di tingkat akhir. MK hanya berwenang menguji benar atau tidaknya proses perhitungan suara di tingkat akhir.

“Jadi, gugatan yang diajukan pemohon terkait pembukaan kotak suara di tingkat kelurahan bukanlah kewenangan MK. Tidak semua persoalan pilkada harus ditangani di MK,” jelasnya.

Agenda berikutnya adalah dismissal. Hakim akan menentukan perkara itu dilanjutkan atau sebaliknya, gugatan tidak dapat diterima. /haris

Komentar