oleh

KPUD: Ribuan Surat Suara di Cirebon Bukan Hilang, Tapi Terbakar

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa 2.467 lembar surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) untuk Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon tidak hilang melainkan terbakar.

Hal itu diakibatkan adanya kesalahan prosedur administrasi atau ‘human error’ sehingga surat suara tersebut tercampur dengan surat suara yang dimusnahkan karena rusak atau tidak terpakai dengan cara dibakar pada tanggal 26 Juni lalu.

‎”Hasil investigasi bersama KPU dan Polres Cirebon menyimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada surat suara yang hilang.‎ Surat suara ikut termusnahkan, terbakar. Sehingga surat suara untuk Desa Danamulya tidak sampai pada tempatnya,” terang Saefudin Jazuli, Ketua KPUD Kabupaten Cirebon, saat melakukan konferensi pers di kantornya, Jalan Dewi Sartika, Sumber, Kamis (28/6) malam.

Mengenai persoalan tersebut, KPU mengaku bersalah‎, dan berjanji akan melakukan evaluasi sekaligus meminta maaf kepada semua pihak karena lalai dalam menjalankan tugas. Tidak terkoordinasi dengan baik, tidak terawasi dalam penyaluran logistik.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi di internal KPU. Terkait dengan SOP, terkait tata kerja yang ada untuk personel internal KPU. ‎Tentu ini membuat suasana tidak nyaman bagi kita semua, dan atas nama intitusi saya memohon maaf,” ujar Saefudin yang didampingi Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, dan Ketua Panwaslu Cirebon, Nunu Sobari, serta Wakil Bupati, Selly A Gantina.

‎Senada dengan KPU, terkait kasus tersebut, polisi menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah kesalahan administrasi. Polisi pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menyelesaikannya.

“Berdasarkan hasil investigasi, kita simpulkan itu adalahah kesalahan administrasi. Human error. Karena ini masalah internal, kita serahkan kepada KPU,” ungkap ‎AKBP Suhermanto, Kapolres Cirebon.

‎Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Cirebon dalam konferensi pers ini tidak banyak berkomentar. Panwaslu menyarankan kepada para wartawan yang hadir untuk menanyakan persoalan ini ke bagian divisi hukum Panwaslu.

‎”Untuk lebih lengkapnya dengan divisi hukum yang melakukan proses. Karena kami belum melakukan pembahasan berikutnya,” ‎jelas Nunu Sobari, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon.

‎Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Bupati, Selly A Gantina pun ikut berkomentar bertujuan meredam gejolak masyarakat yang dipicu kasus ini. Selly berharap agar masyarakat dan para kandidat Cabup dan Cawabup tetap tenang dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, kelalaian ini harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Ke depan harus betul-betul mempunyai SOP yang jelas dalam pengiriman logistik ketingkat TPS.

“‎Kita berharap seluruh kandidat tidak lagi berfikir ini adalah faktor kesengajaan. Tetapi ini memang betul-betul faktor ketidaksengajaan,” harapnya. /riky sonia

Komentar