oleh

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Untuk Percepat Penyelidikan Penyerangan Novel Bawesdan

Citrust.id –  Kasus penyerangan yang dialami oleh penyidik KPK Novel Bawesdan terus mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, dimana sebelumnya Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar penanganan kasus ini dipercepat. Setelah Polri terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut, kali ini Komnas Hak Asasi manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim untuk mempercepat penyelidikannya.

“pembentukan tim pemantauan tersebut dilakukan karena Komnas HAM melihat berlarutnya penanganan kasus ini, sehingga banyak mendapatkan perhatian publik, maka berdasarkan pasal 89 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM yang terkait dengan fungsi pemantauan, dan tim ini berdasarkan hasil rapat paripurna nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018,” ujar Sandrayati Moniaga (09/03/2018) dilansir tribun.

Lanjutnya lagi, bahwa setelah pelaksaannya selesai maka rekomendasi ini akan berupa rekomendasi dimana hasil pemantauan sebelumnya akan juga dipelajari sebagai masukan buat tim, selain itu juga perlu mendengarkan pihak-pihak terkait untuk mendalami keterangan seperti Presiden, Kepolisian dan pihak-pihak yang telah dinyatakan tepat untuk menangani,” semua yang dilakukan targetnya adalah percepat penyelesaian, “ujat ketua tim ini. /sw

Komentar