oleh

Kejaksaan Negeri Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 81 Perkara

MAJALENGKA (CT) – Kejaksaan Negeri Majalengka memusnahkan barang bukti narkoba hasil persidangan selama tiga tahun serta uang palsu senilai Rp 5.000.000 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Senin (8/12).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara di bakar tersebut adalah ganja sebanyak 2,2 kg, shabu sebanyak 6,4 gram, pil dextro sebanyak 30.468 butir, yang para pelakunya telah divonis pengadilan Negeri Majalengka dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar Rifa’i, mengatakan pemusnahan narkoba dengan cara dibakar akan lebih aman dibanding dengan di rendam di air, cara seperti ini untuk menghindari barang-barang haram dipergunakan kembali oleh orang tidak bertanggungjawab.

“Barang yang kami musnahkan saat ini terkumpul dari 81 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka,” ungkap Rifa’i.

Menurutnya kasus penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya di Kabupaten Majalengka selalu mengalami peningkatan bahkan peningkatannya hingga mencapai 100 persen lebih. Di tahun 2012 misalnya kasus yang ditangani sebanyak 17 perkara, di tahun berikutnya perkara meningkat hingga mencapai 36 kasus. Untuk tahun ini perkara yang sudah ditangani mencapai 25 kasus namun ada perkara yang masih sedang dalam proses peradilan sebanyak 15 kasus.

“Untuk penanganan kasus narkoba semakin banyak, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tindak pidana umum yang relatif menunjukan angka penurunan. Untuk kasus pidana umum di tahun 2013 mencapai 319 kaus, di tahun 2014 hanya sebanyak 195, penurunannya mencapai 30 persen,” ungkap Rifa’i. (CT-110)

Komentar