oleh

Kandang Ayam Tak Berizin, Komisi III DPRD Cirebon Akan Gelar Inspeksi

CIREBON (CT) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, akan lakukan Inspeksi terhadap keberadaan kandang ayam yang dikeluhkan warga, di Blok Kemis, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Selain karena polusi limbah yang mengancam kesehatan warga, diduga kandang ayam tersebut juga tak memiliki izin.

“Kalau komisi, (tugas, red) kami kaitannya dengan UPL dan UKL-nya. Bulan depan kami jadwalkan kunjungan ke kandang ayam itu (di Blok Kemis, Desa Kanci, red). Kita cari tahu dulu,” ujar Suherman alias Anger, Ketua Komisi 3 dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (18/01).

Anger menambahkan, setelah kunjungan nanti, pihaknya akan mengetahui, apakah kandang ayam itu menyalahai aturan atau tidak. Apalagi menurutnya, kandang ayam tersebut berdiri di tanah irigasi, hal itu sudah jelas melanggar atau menyalahi aturan.

“Setelah kunjungan, nanti kita akan tahu. Sekecil apapun usaha yang berdiri di tanah negara, itu menyalahi aturan. Apalagi ini di tanah irigasi, berarti limbahnya kan kemana-mana,” paparnya.

Sebelumnya dilaporkan, masyarakat Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon mengeluhkan keberadaan kandang ayam yang dekat dengan pemukiman penduduk dan mendesak agar dibongkar.

Menurut warga setempat, Siyo (35), keberadaan kandang ayam yang dekat dengan pemukiman penduduk sangat mengganggu masyarakat, terutama polusi udara. Sehingga, warga mendesak agar kandang ayam tersebut harus dibongkar.

“Bau yang tidak sedap akibat kotoran ayam sangat mengganggu masyarakat sekitar. Sebelum kandang ayam ini berdiri, pemiliknya belum pernah memberitahukan pada masyarakat. Kemungkinan besar, keberadaan kandang ayam tersebut, belum memiliki izin dari dinas terkait,” ujarnya. (Riky Sonia)

Komentar