oleh

Ini Tiga Alasan Bupati Sutrisno Menaikan NJOP PBB di Majalengka

Majalengkatrust.com – Bupati Majalengka H. Sutrisno mengatakan ada tiga penjelasan mengenai naiknya NJOP Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Majalengka.

“Penyesuaian naiknya NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dari segi filosofis ada tiga kepentingan,” kata Bupati Sutrisno saat konferensi pers dengan awak media di Pendopo, Rabu (03/04).

“Penyesuaian kenaikan PBB ini pertama untuk mengangkat harkat martabat harga diri pemilik tanah,” kata Bupati Sutrisno.

Faktor kedua, lanjut dia, dalam rangka mengamankan pendapatan negara. “Ada sumber fiskal daerah dari transaksi jual beli terkait tanah dan bangunan harus disetorkan ke negara. Bagi pembeli ada biaya BPHTB menjadi pemasukan fiskal bagi PAD Majalengka,” jelas Bupati Sutrisno.

Dikatakan dia, UU Pemda memberikan kewenangan kepada daerah untuk mandiri.

“Manakala fiskal kita kuat maka akan berjalan hak otonomi daerah itu yang kendalanya salah satunya rendahnya fiskal daerah. Rp131 milyar ADD tahun 2017 disalurkan kepada ratusan desa di Majalengka, pendapatan komponen lain kecil dari parkir, pajak hotel restoran. Andalan utama PAD memang PBB dengan kenaikan ini hanya dapat Rp101 miliar masih defisit dan uang ini dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan,” jelas Bupati Sutrisno.

Faktor ketiga ini memudahkan masyarakat untuk meningkatkan nilai aspek kehidupan dengan naiknya NJOP PBB tersebut, sejak PBB menjadi kewenangan Pemda sejak dua tahun silam.

“Biaya legislatif DPRD itu dari PAD bukan dari DAU, dan menjadi keharusan DPRD untuk menaikan PAD untuk membiayai pembangunan,” tandas Sutrisno.

Dikatakan dia, kenaikan PBB ini baru sebagian kecil yang menjadi nilai riil dari masyarakat dan masyarakat bisa mengajukan keringanan atas kenaikan ini dan ada prosedurnya.

“Yang mengajukan keberatan kalau betul riil harga pasar disana lebih kecil dari NJOP akan dikabulkan,” jelas dia.

Dikatakan Sutrisno dengan akan hadirnya BIJB akan ada dampak positif dan semua perlu dibiayai dalam rangka perbaikan infrastruktur.

“PBB Perdesaan dan Perkotaan yang wajib membayar itu objek pajak yang wajib membayar langsung bisa lewat perbankan, Bumdes dan Minimarket untuk membayar PBB,” jelas Sutrisno.

Bupati Sutrisno juga menegaskan bagi pemerintah desa apabila target PBB tidak tercapai tidak ada kewajiban desa untuk membayar, kecuali dari rakyat sudah membayar tidak disetorkan oleh Pemdes itu berhadapan dengan penegak hukum.

“Kalau dari rakyatnya belum setor laporkan saja SPPTnya,” tegas dia.

Sutrisno mengungkapkan kebijakan kenaikan penyesuaian NJOP PBB baru di 9 Kecamatan (Jatitujuh, Kertajati, Ligung, Kadipaten, Dawuan, Kasokandel, Palasah, Sumberjaya, Jatiwangi) yang masuk di Kawasan Aerocity sekitar BIJB.

Seperti diberitakan sebelumnya puluhan Kepala Desa melakukan demo ke Kantor BKAD Kabupaten Majalengka memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 400 persen. (Abduh)

Komentar