oleh

Hendardi : Pembahasan RUU Terorisme Agar Dilakukan Secara Terbuka

Citrust.id – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan dibahas secara maraton oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 24 Mei 2018 dan disahkan dalam paripurna tanggal 25 Mei ini mendapatkan sorotan tajam dari Ketua SETARA Institute Hendardi, yang menyatakan agar akuntablitias proses legislasinya bisa dipertanggungjawabkan agar dilakukan secara terbuka.

“Agar sedapat mungkin pembahasaan RUU Terorisme ini dilakukan secara terbuka agar kemudian bisa dipertanggungjawabkan, juga dalam pembahasannya tidak disusupkan pasal-pasal transaksional sebagai akomodasi kepantingan politik segelintir oknum, karena persoalan pembahasan ini adalah soal kemanusiaan,” Ujarnya dalam seminar dikawasan, Menteng, Jakarta (22/05/2018) diwartakan CNN Indonesia.

Lanjutnya lagi, perdebatan persoalan devinisi terorisme harus mengdepankan pembatasan rasional dan aktual serta seminimal mungkin dapat memberikan legitimasi terhadap aksi terorisme. Persoalan ini muncul dikarenakan adanya perbedaan pendapat beberapa pasal di RUU Terorisme sehingga belumnya ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. /sw

Komentar