oleh

Gugatan PKPI ke KPU, Di Tolak Bawaslu

Citrust.id – Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diajukan kepada KPU ke Bawaslu di tolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai salah satu partai peserta pemilu.

“PKPI tidak memenuhi syarat, karena tidak bisa menghadirkan kepengurusan dan keanggotaan pada tahap verifikasi partai,” ujar salah satu Anggota Bawaslu Muhammad Fritz Edward (06/03/2018) diwartakan Detik.

Lanjutnya lagi, dikarenakan tidak memenuhi syarat yang harus dilakukan bagi partai peserta pemilu 2019 maka Bawaslu memutuskan untuk menolak dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon. /sw

Komentar