oleh

Facebook Indonesia Mendapat SP II Oleh Kemenkominfo

Citrust.id – Agar tidak terjadi seperti kasus kebocoran data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica, Pemerintahan Indonesia melalui Kemenkominfo mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP I) kepada Facebook pada tanggal 5 April 2018.

Pihak Facebook menjawab dengan surat jawaban resmi atas tiga surat yang telah dikirimkan oleh Kemenkominfo, akan tetapi pemerintah melihat bahwa jawaban yang diberikan oleh facebook masih kurang memadai dan detail mengenai data yang diminta. Oleh karena itu, Kemenkominfo memberikan Surat Peringatan kedua (SP II) kepada Facebook atas data penyalagunaan pribadi oleh pihak ketiga.” kita sudah peringati kembali melalui SP II kepada Facebook Indonesia untuk segera menyerahkan atau mengkonfirmasi juga penjelasan mengenai penyalaguaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan flatform Facebook,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, (10/04/2018) diwartakan Republika.

Lanjutnya lagi, pemerintah meminta agar Facebook Indonesia memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, karena Kemenkominfo mendapatkan informasi ada perusahaan atau pihak ketiga yang menggunakan aplikasi dalam bentuk kuis dan personality berpotensi digunakan untuk menyalagunakan data pribadi pelanggan.

Sedangkan diwartakaan INews Portal, Komisi I DPR RI berencana menaggil Facebook terkait dengan dugaan tersebut, adapun sidang yang akan dilakukan oleh DPR akan dijadwalkan berlangsung rabu 11 April 2018. Hal ini dilakukan,karena Skandal data yang terjadi antara Facebook dan Cambridge Analytica tengah menjadi sorotan di belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Nama Indonesia sendiri masuk ke dalam jajaran korban kebocoran data tertinggi ketiga di bawah Filipina dan Amerika Serikat (AS). /sw

 

Komentar