oleh

DPT Pilkada Serentak Di Majalengka Ditetapkan 952.537

Citrust.id – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum Sarkan, SH mengatakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada 27 Juni 2018 ditetapkan sejumlah 952.537.

Hal tersebut dikatakan Sarkan, ditetapkan dalam rapat pleno KPU, Kamis tanggal 19 April 2018 di Ruang Rapat Sekertariat KPU Kab. Majalengka Jl. Gerakan Koperasi No. 18 Kel. Majalengka Wetan Kec/Kab. Majalengka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hail Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat KPU Kab. Majalengka dalam rangka pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Bupati dan Wakil Bupati Kab. Majalengka tahun 2018.

Rapat pleno dihadiri Ketua Komisioner KPU Kab. Majalengka Supriatna, Divisi Hukum KPU Kab. Majalengka Sarkan SH, Divisi Teknis KPU Kab. Majalengka Cecep Jamaksari S.Ip, Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Dr. H. Diding Bajuri Sekertaris KPU Dr. Hj. Lilis Yuliasih, Ketua Komisioner Panwas Majalengka H. Agus Asri Sabhana, Kadisdukcapil Kab. Majalengka DR. H. Sadili, Ketua PPK se Kab. Majalengka,

“DPT juga mengakomodir penyandang disabilitas, dengan jumlah total DPT Disabilitas 2.546 orang,”jelas Sarkan.

Ketua KPU Majalengka Supriyatna mengatakan masih kurangnya kesadaran masyarakat di beberapa Kecamatan dengan adanya pelaksanaan Pemilu sehingga masih ada masyarakat yang tidak peduli dengan petugas PPDP walaupun sudah berupaya untuk mendatangi masyarakat, agar masyarakat mengurus administrasi / domisili masing-masing .

“Dimohon kepada Disdukcapil agar dapat memfasilitasi untuk sukaesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2018,”ujar dia.

Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari mengatakan DPS 953.053 mengalami kenaikan menjadi DPSHP atau DPT 952.537 orang.

“Setelah pleno DPT, tidak ada lagi pemutakhiran. DPSHP ini ditetapkan oleh KPU kabupaten Majalengka sebagai DPT pilkada serentak Pilgub jabar dan Pilbup Majalengka, “jelas dia.

Dikatakan dia, setelah DPT, masih ada ruang bagi pemilih yg belum terdaftar dalam DPT, untuk di masukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang pencatatannya mulai 22 April 2018 setelah penetapan PLENO DPT tingkat Provinsi tanggal 20 April 2018) sampai dengan Hari Pemungutan Suara/tgl 27 Juni 2018. /Abduh

Komentar