oleh

Dewan Temukan Aktivitas Ilegal Galian C di Susukanlebak

Citrust.id – Komisi 1 dan 3 DPRD Kabupaten Cirebon bersama Kementerian‎ ESDM dan Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tiga titik lokasi galian c di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Susukanlebak.

Dari Sidak tersebut, hanya dua lokasi yang disambangi, yakni lokasi galian C di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang milik pengusaha berinisial L dan satu lokasi galian c di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukanlebak milik K.

Untuk lokasi galian c milik L tidak ditemukan aktivitas galian. Tak ada pekerja maupun alat berat yang tampak di lokasi tersebut alias nihil. Melihat hal itu, tim Sidak pun bergegas menuju lokasi lain, yakni di galian c milik K.

Di sana, tim Sidak menemukan sebuah pelanggaran. Galian c tersebut diketahui menjual komoditas material tanah merah selain pasir, yang secara administrasi perizinan tanah merah tidak masuk komoditas material pertambangan yang diizinkan.

‎”Kita bicara penegakan Perda. Harusnya Satpol PP Kabupaten Cirebon bertindak, karena ini tidak masuk dalam izin,” tegas Suherman alias Anger, Ketua Komisi 3 dilokasi, Kamis (02/08).

Melihat hal itu, Pemkab Cirebon yang diwakili oleh Satpol PP mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, Pemkab akan membuat laporan ke Pemprov dalam hal ini Satpol PP Jabar. Pasalnya, semua kewenangan tentang pertambangan ‎adalah kekuasaan Pemprov.

“Baru kali ini saya melihat galian c tidak sesuai perizinan. Insya Allah Senin atau Selasa besok akan dilaporkan ke provinsi. ‎Kalau kami diberi kewenangan, hari ini juga kami tindak,” ujar Siswanto, Plt Penegak ‎Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakpurunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Sementara, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang paling disudutkan oleh Komisi 1 dan 3 terkait masalah ini mengaku, bahwa pihaknya tak bisa disalahkan. Pasalnya, Dinas ESDM hanya diberi kewenangan dari sisi pengusahaan, dan memperhatikan aspek hukum berlaku di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Adanya kejadian tersebut, akibat kurangnya pengawasan, dan untuk sektor pengawasan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

“Jadi untuk sisi administratif, teknis dan lingkungan itu domain kewenangan pusat‎. Untuk lokasi milik Khaerudin sendiri izinnya sampai 2022,” terang Heru Prabowo, pelaksana Seksie Tanah dan Air Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar.

Meski ditemukan sebuah pelanggaran, galian c tersebut masih tetap beroperasi. Namun, pihak galian diminta agar tidak lagi mengeluarkan tanah merah sebelum perizinannya diurus.

Setelah selesai Sidak di galian c milik K yang bermasalah, tim beranjak kembali ke lokasi berikutnya, yakni galian c milik P. Namun, kendaraan yang ditunggangi tim Sidak tanpa alasan yang jelas, langsung memutar balik dan tidak melanjutkan ke lokasi terakhir. /riky sonia

Komentar