oleh

Deklarasi Anti Hoax, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Polri dan TNI mendeklarasikan anti hoax di Mako Brimob Detasemen C Polda Jabar, Jumat (16/03).

Pjs Walikota Cirebon, Dedi Taufik, mengungkapkan, melalui deklarasi ini, warga Kota Cirebon, termasuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bijak fan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sebelum disebarkan, informasi hendaknya dicek terlebih dahulu terkait kebenarannya. Saat ini, penyebar hoax sudah bisa dijerat hukum, khususnya pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

“Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kecerdasan penggunanya,” tegas Dedi
.
Sementara, Danrem 063 Sunan Gunung Jati, Kolonel (Inf) Veri Sudijanto Sudin, menjelaskan, di era digital ini ada sebuah ungkapan yang bisa mematikan, yakni “one click killer”. Artinya, kata Veri, satu kali saja ikut menyebarkan informasi bohong atau hoax, sama saja dengan menyakiti bahkan membunuh sesama.

“TNI berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Cirebon,” pungkasnya. /haris

Komentar