oleh

Curi Kotak Amal Masjid,  Residivis Diamankan Polisi

Citrust.id – Seorang residivis kedapatan warga tengah mencuri kotak amal di salah satu mesjid yang berada di Keluarahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa tersangka diketahui berinisial MR (43), warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Menurut kapolsek, tertangkapnya tersangka bermula kedapati oleh warga tengah mencuri kotak amal di salah satu mesjid yang ada di Kelurahan Majalengka Wetan.
“Setelah dimankan ke Mapolsek Majalengka Kota, kami langsung melakukan pengembangan,” katanya, Rabu (24/10/2018).
Dari hasil pengembangan tersebut, kata dia, tersangka juga mengaku kepada penyidik, bahwa sebelumnya pada Sabtu (20/10/2018) juga telah mencuri satu buah TV di kantor LPBJ yang berada di lingkungan Pemda Majalengka.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, satu buah TV 32 inch dan satu buah kotak amal serta satu buah obeng, sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Dua bulan yang lalu. Kini tersangka akan dijerat pasal 363 KHPidana, tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. /abduh

Komentar