oleh

Cabuli Pacar hingga 15 Kali, Remaja Ini Dilaporkan Polisi

Cirebontrust.com – Unit Reskrim Polsek Talun mengamanakan seorang remaja yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sendiri sebanyak lima belas kali di kebun kosong daerah Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (22/05).

Pelaku ditangkap oleh anggota unit reskrim setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual pada Jumat (19/05) lalu.

Pelaku berinisial IA (17) yang bekerja sehari-hari sebagai buruh, warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Ia mengakui telah memaksa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan, sebut saja Mawar (17), yang tidak lain adalah pacarnya sendiri, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kanit Reskrim IPTU Muhyidin, SH mengatakan, bahwa menurut pengakuan tersangka dirinya melakukan pencabulan sejak bulan November 2015 sampai dengan terakhir pada Selasa (16/05) sekira jam 14.00 WIB, di lokasi kebun kosong di lingkungan lapangan Golf Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,

“Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 15 kali di tempat yang sama, bertempat di lingkungan lapangan golf Ciperna. Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban awalnya dengan cara memaksa dengan menampar pipi korban, dan menjanjikan akan menikahinya. Persetubuhan atau pencabulan selanjutnya dilakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.

“Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga korban merasa shock dan malu. Sementara pelaku kini di jerat pasal 82 ayat 1 jo psl 76E pasal 81 jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Johan)

Komentar