oleh

Bumdes Hendaknya Jadi Mitra Usaha Kecil

Citrust.id – Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, membuka kegiatan Seminar Terbuka Gerakan Masyarakat Membangun Desa Melalui Bumdes, di Hotel Fitra, Senin (11/2/2019).

Kegiatan 130 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Majalengka. Sebagai narasumber, yakni Eko Sulistyo Deputi IV Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Irman Maelandi Ketua Bumdes Tasikmalaya, Iman pribadi Direktur Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Deni Manurung.

Tarsono menjelaskan, saat ini otonomi daerah bisa membuat desa lebih untuk berkembang. Bumdes akan berkembang dan maju bila desa bisa menguatkan fiskal desanya. Tujuan otonomi daerah bisa menggali potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut.

Pemerintah desa harus bisa menangkap perkembangan pusat dan kabupaten untuk kemajuan pemberdayaan di desa. Pemerintah pusat akan terus mendorong setiap desa agar desa bisa menggali potensi yang ada.

Wabup mengungkapkan, pemda telah menyalurkan bantuan ke bumdes yang aktif untuk memberikan penguataan fiskal desa yang nantinya bisa menjadi salah satu sumber untuk pembangunan dan pemberdayan desa tersebut.

“Bumdes di setiap desa jangan mematikan usaha masyarakatnya, tapi harus menjadi mitra bagi usaha kecil masyarakat di desa,” jelasnya.

Siti Ariani Muflikhah, Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi dalam sambutanya menjelaskan, salah satu amanat undang-undang desa menjelaskan, desa membuat mandat khusus kepada kepala desa untuk bisa bergerak

Desa juga bisa menjadi satu entitas tersendiri dalam kelompok masyarakat yang mampu untuk mengelola membantu dan membuat kebijakan dengan tidak melupakan tradisi yang sudah ada. Itu menjadi instrumen dari undang-undang desa yang merupakan kearifan lokal untuk gotong royong rembug warga yang sebenarnya ada di dalam undang-undang desa

Artinya, kalau ada peraturan desa yang yang menyimpang dari tradisi itu harus diperhatikan oleh para kepala desa. Apa yang diharapkan pemerintah saat ini dan kaitan dengan kebijakan undang-undang desa itu jadi satu amanah bagi pemerintah. Kalau anggaran yang sudah diterima di desa dari dana desa minimal sekitar Rp1 miliar akan terus ditingkatkan tiap tahunnya.

“Diharapkan dari dana tersebut dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa yang tentu bisa mensejahterakan masyarakatnya,” jelas Siti. (Abduh)

Komentar