oleh

Bos Pengoplos Gula Rafinasi Dibekuk Polisi

Cirebontrust.com – Satu pelaku pengoplos gula rafinasi diringkus Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon Kota belum lama ini, diduga telah beroperasi sudah lebih dari enam bulan di daerah Dukuh Semar, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB dalam gelar perkara mengatakan, pelaku yang berinisial, S (61) sengaja mengoplos gula rafinasi dengan gula lokal demi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Karena, kata dia harga gula rafinasi yang diperuntukkan industri pangan lebih murah dibandingkan dengan gula lokal yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Harganya memang lebih murah. Karena rafinasi ini digunakan untuk industri. Oleh pelaku dioplos, kemudian dijualnya setara harga gula lokal,” kata Adi Vivid AB kepada awak media.

Selisih keuntungan penjualan gula rafinasi, campuran dengan gula lokal murni sebesar Rp 6.000.

Dari tangan pelaku, Satgas Pangan Polres Ciko berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung gula campuran rafinasi dengan gula pasir telah dikemas ukuran 1/4 kilogram, sembilan bungkus gula campuran kemasan 1 kilogram, 40 bungkus gula.

Campuran kemasan 1/4 kologram dan satu karung sampel gula rafinasi kemasan 50 kilogram. Selain itu, disita juga satu karung sampel gula kristal rafinasi 50 kilogram warna merah.

Satu karung gula kristal rafinasi warna biru kemasan 50 kilogram, satu karung gula kristal rafinasi warna hinjau kemasan 50 kilogram, satu arung gula kristal putih warna merah kemasan 50 kilogram.

“Total yang sudah dioplos 300 kilogram. Digudangnya juga masih ada yang belum dioplos, totalnya 3 ton,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, lokasi pabrik milik pelaku berada di Kampung Dukuh Semar, Kecamatan Kecapi, Kota Cirebon. Pelaku saat itu sudah memiliki 15 pekerja.

Modus penjualan yang dilakukan pemilik warung adalah mencampur gula rafinasi dan gula pasir. Gula tersebut dikemas dengan plastik ukuran 1 kilogram dan 1/4 kilogram.

“Kemudian diedarkan ke toko dan pasar di wilayah Majalengka, Kuningan dan Indramayu,” tandasnya.

Dikatakan Adi Vivid, pelaku diherat melanggar UU darurat Nomor 7/1959 tentang tindak pidana ekonomi dan Memproduksi, dan atau mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan.

Tertera dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a. Kemdian, UU Nonor 8/1999 tentang perlindung konsumen.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kita juga akan telusuri para pedagang yang menjual gula rafinasi tersebut,” ucapnya. (Johan)

Komentar