oleh

Bawaslu Jabar : Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Pilikada 2018, ASN 33 Kasus

Citrust.id – Laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada pilikada 2018 ini lebih didominasi kasusnya dari Aparatur Sipil Negara, dari 129 laporan yang masuk dari Kota/Kabupaten terdapat 33 kasus dari ASN.

“Total laporan yang kami terima ada sekitar 129 laporan, adapun rincian pelanggaran tersebut 28 kasus administrasi, 32 kasus pidana, pelanggaran etika sebanyak 10 kasus dan 33 kasus yaitu kasus kepala desa sebanyak 16 kasus dan ASN sampai 33 kasus,” ujar Yusuf Kurnia Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat (27/03/2018) di wartakan republika.

Lanjutnya lagi, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN memang bervariasi dari kelihatan mendukung salah satu calon hingga menggerakan aparat untuk memilih salah satu calon,”tindak pidana terberat yaitu camat yang menkondisikan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu dan sudah dilakukan tahap penyidikan di Kabupaten Cirebon, sedangkan kasus kepala desa yang melakukan money politik di kerawang sudah dilakukan tahap penyidikan, dan tiga kasus di Kuningan sedang ditahapan Gakumdu,” ujarnya. /sw

Komentar