oleh

Balai Arkeologi Kaji Mendalam Fosil Binatang Purba di Baribis Majalengka

Citrust.id – Tim ahli Cagar Budaya Balai Arkeologi Provinsi Jawa Barat melakukan kajian dan penelitian terhadap benda cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (29/08/2018).

Menurut Dr. Lutfi Yondri, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Balai Arkeologi Provinsi Jawa Barat, pihaknya melakukan kajian agar dilakukan Penetapan cagar budaya di daerah yang meliputi benda arkeologi, arsitektur, historis, dan lain-lain.

“Penetapan cagar budaya ini di antaranya yang sudah dilakukan penelitian sebelumnya tahun 1997 di situs Baribis ada fosil binatang purba 1500 tahun lalu tepatnya daerah Pasir Jurig Baribis, belum bisa kita tetapkan, dulu tahun 1997 sudah penelitian, belum dilakukan karena terbatas SDM di Balai Arkeologi Jawa Barat,”ungkap Lutfi Yondri.

Dikatakan dia, di Majalengka ini benda cagar budaya yang menarik peninggalan era kolonial Belanda dan Jepang, contoh Bunker di Kodim 0617.

“Bunker Kodim juga bisa jadi fungsi rumah sakit di masa lalu dan menara air, yang menarik lagi gedung juang 45 di komplek DPRD yang terancam diambil alih, itu benda cagar budaya yang bagus arsitekturnya, sejarah masa lalu Majalengka diwakili Gedung Juang bekas Kantor Residen,” jelas dia.

Lutfi menegaskan, Majalengka punya potensi cagar budaya yang sangat potensial yang sekarang dilakukan kajian untuk dilakukan penetapan sebagai Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat.

Lutfi mengungkapkan pihaknya melakukan kajian terhadap Gedung Jangkung, Landbouw, gedung sekolah HIS, rumah jaksa jalan Sukarame, dan tidak kalah pentingnya pabrik gula, bunker, rumah adat panjalin, Situs Batu Lingga Banjaran, dan lain-lain.

“Ada 12 kriteria yang jadi penilaian. Misal, Gedung Juang 45 bekas Kantor Residen ini terkait sejarah di Jawa Barat yang harus diangkat ke tingkat Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Lutfhi mengungkapkan, bangunan-bangunan tua sekitar alun-alun Majalengka, vihara, HIS, Gedung Juang, Gedong Jangkung akan potensi direkomendasikan jadi Cagar Budaya.

“Oktober ini harus selesai kajian untuk di SK kan oleh Gubernur,” Harapnya.

Di tempat yang sama, Kasi Cagar Budaya dan Museum Disparbud Jawa Barat Kusnadi Adiwijaya mengatakan, UU Cagar budaya mengakomodir kepemilikan perorangan namun nilai -nilai masa lalu berguna bagi generasi muda penerus.

“Pemerintah mengimbau merawat dan melestarikan dan ada kompensasi pemeliharaan, misalnya PBB digratiskan,” jelasnya.

Dikatakan dia, di Jawa Barat ada 2.900 benda cagar budaya, alih kepemilikan tidak masalah dan alih fungsi juga tidak masalah asal tidak mengubah struktur. /abduh

Komentar