oleh

Apakah Benar Perizinan Kapal Dipersulit?

Citrust.id – Anggota Komisi IV, DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono ST mengungkapkan, alangkah baiknya kita tahu dulu secara lengkap aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dan DPR sebelum periode ini untuk mendudukkan masalah perizinan ini benar-benar didudukkan pada isu yang sesungguhnya dan bukan isu politik menjelang Pilpres dan Pileg.

Berdasarkan UU No. 31/2004 dan UU No. 45/2019 Tentang Perikanan beserta perundangan turunannya (PP/Permen) bahwa pengusaha dan Kapal Perikanan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/KKP utk 30 GT ke atas dan Pemerintah Propinsi utk 30 GT ke bawah.

Dalam aturan, konsekuensi pengusaha dan kapal perikanan yang telah mendapatkan izin, wajib memberikan laporan kegiatannya berupa LKU (Laporan Kegiatan Usaha) yang dibuat per 6 bulan dan LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan) yang dibuat per 3 bulan. Selain itu, nahkoda kapal perikanan wajib melaporkan hasil penangkapan ikan dalam bentuk Logbook.

“Selama ini berjalan, mayoritas pengusaha dan kapal perikanan dalam menyampaikan LKU, LKU dan Logbook tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Ono kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Ia mencontohkan, misalnya hasil tangkapan 100 Ton tetapi hanya dilaporkan 20 Ton. Siapa yang membuat? ternyata banyak pengusaha yang menyerahkan pembuatan LKU, LKP dan Logbook kepada para “agen perizinan” yang mungkin hanya “menebak” angka produksinya.

Ia juga menanyakan, apakah pengusaha tahu? Mayoritas pengusaha tidak tahu cara mengisi LKU dan LKP, begitu pula dengan nahkoda yang tidak tahu cara mengisi Logbook karena disadari sangat minim sekali dilakukan sosialisasi dan pelatihan langsung kepada pengusaha perikanan dan nahkoda. Hal sudah lama terjadi dan dilakukan pembiaran oleh Pemerintah.

“Bila saat ini ada izin kapal yang mangkrak sampai 3-6 bulan memang itulah kenyataannya. Kenapa? KKP sudah fokus untuk membenahi perizinan kapal yang diikuti oleh kepatuhan para pengusaha perikanan dan nahkoda untuk menjalankan kewajibannya terutama dalam pelaporan LKU, LKP dan Logbook,” terangnya.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui tayangan video singkat yang diunggah di berbagai macam media sosial menyampaikan bahwa saatnya pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi “unreported fishing” setelah Pemberantasan Illegal Fishing dianggap berhasil.

“Saya pun menyampaikan ke Zulfikar, Dirjen Perikanan Tangkap bahwa moment ini jangan dijadikan “penghakiman” kepada pengusaha dan nahkoda kapal perikanan tetapi harus menjadi “pemutihan”, meninggalkan hal-hal yang buruk di masa lalu untuk tidak dilakukan lagi di masa yang akan datang,” jelasnya.

Sehingga, kenapa harus di lakukan review tahap 1 dan 2 di berbagai tempat? Itu bertujuan untuk melakukan komitmen 2 pihak (Pemerintah dan Pengusaha/ Nahkoda) bagaimana hal dan kewajiban 2 pihak itu benar-benar berjalan.

“Pemerintah wajib memberikan pelayanan, pendampingan dan sosialisasi yang lebih baik dan sebaliknya, pengusaha dapat melaporkan kegiatan produksinya dengan baik pula,” ungkapnya.

Selain itu, Ono juga menyampaikan ke Agus Suherman, Direktur Kapal API dan PLT Direktur Perizinan dan Kenelayanan bahwa harusnya KKP ini melakukan hal ini dari awal dan tidak pada tahun politik yang sangat dipastikan akan menjadi isu politik. Belum selesai masalah Cantrang, Lobster/Kepiting/ Rajungan, Budidaya Ikan Hidup sekarang ditambah lagi isu yang baru.

“Setelah ini, Saya yakin perizinan kapal akan lancar, cepat dan mudah, karena saya akan awasi dan dampingi terus proses ini,” tegasnya.

Menurut Ono, saat ini, isu politik perizinan kapal sudah mengemuka dengan hadirnya Sandiaga Uno di Tempat Pelelangan Ikan Desa Karangsong Indramayu. Daerah yang dulu menjadi Tonggak awal, perjuangan Jokowi dan nelayan Indonesia melalui Piagam Perjuangan Desa Karangsong Pada 17 Juni 2014./didi

Komentar