oleh

Aniaya Warga, Residivis Curanmor Didor Petugas Polres Cirebon

Citrust.id – Dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan, yakni AA dan MA, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Cirebon. Keduanya diciduk di dua lokasi berbeda.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto didampingi Kasatreskrim, AKP K. Gumilar, menjelaskan, pihaknya mengejar para pelaku tindak pidana penganiyaan itu hingga luar kota. Total ada lima pelaku yang diburu.

Pelaku AA dan MA masing-masing ditangkap di Jakarta dan Tegal. Pelaku AA adalah warga Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon sekaligus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedangkan tiga orang lainnya, yakni M, S dan S masih dalam pengejaran petugas.

“Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan. Terpaksa petugas kami menembak kakinya,” ujar Kapolres AKBP Suhermanto, Jumat (27/4).

Para pelaku telah menganiaya Didi Suwandi (22) warga Blok Manis 02/01, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada 8 April 2018 lalu di desa yang sama.

Akibatnya. Didi mendapatkan luka di bagian perut akibat sayatan celurit pelaku. Korban juga menderita luka di kepala akibat dihantam menggunakan batu oleh pelaku. /haris

Komentar